Hak dan kewajiban dalam HANKAM
Hak : adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contoh : hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari dosen dan sebagainya. Kewajiban : Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contoh : melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya. B. Hak dan Kewajiban dalam UUD 1945 Pasal 30. Di
tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan
keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan
rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan
pendukung.
Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya,
syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan
keamanan diatur dengan undang –undang.
Undang-Undang Dasar 1945 dalam
Pasal 30 Ayat (1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga
negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Ayat (2)
menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Ayat (3) menyebutkan
tugas TNI sebagai "mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan
dan kedaulatan negara". Ayat (4) menyebut tugas Polri sebagai
"melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum". Ayat
(5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan
Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan
pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang undang
maaf saya hanya bisa menyampaikan itu