Jelaskan perkembangan 2 konsep negara hukum, rechtsstaat dan the rule of law​

Posted on

Jelaskan perkembangan 2 konsep negara hukum, rechtsstaat dan the rule of law​

Pada prinsipnya rechtsstaat atau rule of law bertujuan untuk membatasi penguasa (pemerintah dalam artian luas) dalam bersikap dan bertindak yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu atas rakyatnya.

Rule of law adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa negara harus diperintah oleh hukum dan bukan sekadar keputusan pejabat-pejabat secara individual. Prinsip tersebut biasanya merujuk kepada pengaruh dan wewenang hukum dalam masyarakat, terutama sebagai pengatur perilaku, termasuk perilaku para pejabat pemerintah.

Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah 'rechtsstaat' itu mencakup empat elemen penting, yaitu: 1. Perlindungan hak asasi manusia. 2. Pembagian kekuasaan. 3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang. 4. Peradilan tata usaha Negara.

Dengan kata lain, negara kekuasaan (machtstaat) identik dengan pelaksanaan kekuasaan negara yang dilakukan berdasar atas kehendak penguasa atau pemerintah dimana penyelenggaraan kekuasaan yang terpusat (sentralistik).

Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang bersifat objektif, tidak memihak, tidak personal, dan otonom.

Konsep rechsstaat bertumpu atas sistem hukum kontinental yang disebut civil law, sedangkan konsep rule of law bertumpu atas sistem hukum yang disebut common law. Karakteristik civil law adalah administratif, sedangkan karakteristik common law adalah judicial.

semoga membantu 🙂 kasih jawaban tercerdas ><

follow ig @anep2376leo