Dasar hukum presiden
Dasar Hukum Presiden :
1) Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 : Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
2) pasal 5 ayat 1 UUD 1945 : Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
3) pasal 5 ayat 2 UUD 1945 : Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.
4) pasal 11 ayat 1 UUD 1945 : Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
5) pasal 12 UUD 1945 : Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang.
6) pasal 13 ayat 1 UUD 1945 : Presiden mengangkat duta dan konsul.
7) pasal 14 ayat 1 UUD 1945 : Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
8) pasal 14 ayat 2 UUD 1945 : Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
9) pasal 15 UUD 1945 : Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undangundang
10) pasal 16 UUD 1945 : Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang
11) pasal 17 ayat 2 UUD 1945 : Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
12) pasal 20 ayat 2 UUD 1945 : Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
13) pasal 24A ayat 3 UUD 1945 : Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
14) pasal 24C ayat 3 UUD 1945 : Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden
Jawaban:
- Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 : Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
- Pasal 5 ayat 1 UUD 1945 : Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 : Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
- Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 : Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
- Pasal 12 UUD 1945 : Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal 13 ayat 1 UUD 1945 : Presiden mengangkat duta dan konsul.
- Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 : Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
- Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 : Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Pasal 15 UUD 1945 : Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
- Pasal 16 UUD 1945 : Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
- Pasal 17 ayat 2 UUD 1945 : Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 : Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
- Pasal 24A ayat 3 UUD 1945 : Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
- Pasal 24C ayat 3 UUD 1945 : Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.