Dasar hukum presiden​

Posted on

Dasar hukum presiden​

Dasar Hukum Presiden :

1) Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 : Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.

2) pasal 5 ayat 1 UUD 1945 : Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

3) pasal 5 ayat 2 UUD 1945 : Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.

4) pasal 11 ayat 1 UUD 1945 : Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain

5) pasal 12 UUD 1945 : Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang.

6) pasal 13 ayat 1 UUD 1945 : Presiden mengangkat duta dan konsul.

7) pasal 14 ayat 1 UUD 1945 : Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

8) pasal 14 ayat 2 UUD 1945 : Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat

9) pasal 15 UUD 1945 : Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undangundang

10) pasal 16 UUD 1945 : Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang

11) pasal 17 ayat 2 UUD 1945 : Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden

12) pasal 20 ayat 2 UUD 1945 : Setiap rancangan undangundang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama

13) pasal 24A ayat 3 UUD 1945 : Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.

14) pasal 24C ayat 3 UUD 1945 : Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden

Jawaban:

  1. Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 : Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  2. Pasal 5 ayat 1 UUD 1945 : Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.  
  3. Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 : Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
  4. Pasal 11 ayat 1 UUD 1945 : Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
  5. Pasal 12 UUD 1945 : Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.
  6. Pasal 13 ayat 1 UUD 1945 : Presiden mengangkat duta dan konsul.
  7. Pasal 14 ayat 1 UUD 1945 : Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  8. Pasal 14 ayat 2 UUD 1945 : Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  9. Pasal 15 UUD 1945 : Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
  10. Pasal 16 UUD 1945 : Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.
  11. Pasal 17 ayat 2 UUD 1945 : Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  12. Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 : Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
  13. Pasal 24A ayat 3 UUD 1945 : Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
  14. Pasal 24C ayat 3 UUD 1945 : Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.