Apa isi uud 1945 pasal 33 ayat 3
Jawaban:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
Penjelasan:
maaf kalau salah, semoga membantu
Jawaban:
❝Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.❞
Penjelasan:
Pasal 33 termasuk ke dalam BAB XIV tentang Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial. Pasal ini terdiri dari 5 ayat, yaitu sebagai berikut.
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
꧁___________________________꧂
♥ Semoga Bermanfaat ♥