Naskah uud 1945 sebelum di amendemen adalah?​

Posted on

Naskah uud 1945 sebelum di amendemen adalah?​

Sebelum Amandemen

MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat. Dengan mempunyai wewenang :

membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.

Memberikan penjelasan yang bersifat penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.

Menyelesaikan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.

Meminta pertanggungjawaban dari Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan menilai pertanggungjawaban tersebut.

Mencabut mandat dan memberhentikan Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau Undang-Undang Dasar.

Mengubah undang-Undang Dasar.

Menetapkan Peraturan Tata Tertib Majelis.

Menetapkan Pimpinan Majelis yang dipilih dari dan oleh anggota.

Mengambil/memberi keputusan terhadap anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.

DPR

Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Dengan mempunyai wewenang :

Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.

Memberikan persetujuan atas PERPU.

Memberikan persetujuan atas Anggaran.

Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.

Tidak disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada Mahkamah Konstitusi.

PRESIDEN

Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power). Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat seumur hidup. Dengan mempunyai wewenang :

Mengangkat dan memberhentikan anggota BPK.

Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)

Menetapkan Peraturan Pemerintah

Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri

Pemlihan Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.