Tuliskan 5 sumber hukum internasional menurut pasal 38 ayat 1 piagam pbb
Sumber HUkum Internasional menurut ketentuan Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah Internasional adalah terdiri dari :1. Perjanjian Internasional (International Conventions)2. Kebiasaan International (International Custom)3. Prinsip Hukum Umum (General Principles of Law) yang diakui oleh negara-negara beradab
4. Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yg paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan bagi menetapkan kaidah hukum