Apakah wanita yang telah bercerai di usia 17 tahun tetap dianggap cakap hukum?

Posted on

mohon bantuannya,
terima kasih

Apakah wanita yang telah bercerai di usia 17 tahun tetap dianggap cakap hukum?

tidak karna masih sma

Penjelasan:

kalau masih sekolah belum bisa dapat hukum maaf kalau salah jawaban nya

Jawaban:

tidak,ia tidak dianggap cakap hukum kerena belum mendapat umur/belum dewasa

Penjelasan:

orang yang di anggap cakap hukum mereka saat usia bqgi laki² 21 thn dan bagi wanita 19 thn itu tergantung pada dirinya sendiri bahwa pemikiran nya harus dewasa mereka sudah dianggap cakap hukum