mohon bantuannya,
terima kasih
Apakah wanita yang telah bercerai di usia 17 tahun tetap dianggap cakap hukum?
tidak karna masih sma
Penjelasan:
kalau masih sekolah belum bisa dapat hukum maaf kalau salah jawaban nya
Jawaban:
tidak,ia tidak dianggap cakap hukum kerena belum mendapat umur/belum dewasa
Penjelasan:
orang yang di anggap cakap hukum mereka saat usia bqgi laki² 21 thn dan bagi wanita 19 thn itu tergantung pada dirinya sendiri bahwa pemikiran nya harus dewasa mereka sudah dianggap cakap hukum