Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang di lakukan di indonesia

Posted on

Jelaskan mekanisme pembagian kekuasaan yang di lakukan di indonesia

Jawaban Terkonfirmasi

Pembagian kekuasaan di Indonesia diatur dalam UUD 1945, dan dibagi dalam 2 bagian yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.

1. Pembagian Kekuasaan Secara Horizontal
⇒ pembagian kekuasaan berdasarkan fungsi lembaga-lembaga tertentu.
Kekuasaan konstitutif (kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UU)
Kekuasaan eksekutif (Kekuasaan untuk membentuk UU dan pemerintahan)
Kekuasaan legislatif (Kekuasaan untuk membentuk Undang-Undang)
Kekuasaan yudikatif (kekuasaan untuk menegakkan hukum dan keadilan)
Kekuasaan eksaminatif/inspektif (kekuasaan yang berhubungan dengan keuangan negara)
Kekuasaan moneter (kekuasaan yg melaksanakan kebijakan moneter)

2. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal
⇒ pembagian kekuasaan menurut tingkatan pemerintahannya.
Di dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 1 dijelaskan bahwa "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang-Undang".