bela negara merupakan hak dan kewajiban warga negara sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Mengapa bangsa Indonesia berhak dan wajib melakukan bela negara​

Posted on

bela negara merupakan hak dan kewajiban warga negara sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Mengapa bangsa Indonesia berhak dan wajib melakukan bela negara​

Kewajiban membela serta mempertahankan Kemerdekaan & Kedaulatan negara, Keutuhan negara & keselamatan segenap bangsa dari negara ancaman.

Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya Pertahanan negara merupakan tanggung jawab & kehormatan setiap warga negara.

Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban untuk ikut serta dalam Pembelaan Negara, kecuali ditentukan lain dengan Undang Undang.

Penjelasan:

Semoga membantu*