Jelaskan keanggotaan panitia perancang UUD !

Posted on

Jelaskan keanggotaan panitia perancang UUD !

PPKI beranggotakan 21 orang yang mewakili seluruh lapisan masyarakat Indonesia. Mereka terdiri atas 12 orang wakil dari Jawa, 3 orang wakil dari Sumatera, 2 orang wakil dari Sulawesi, dan seorang wakil dari Sunda Kecil, Maluku serta penduduk Cina. Ketua PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, menambah anggota PPKI enam orang lagi sehingga semua anggota PPKI berjumlah 27 orang.

Panitia Perancang Undang
Undang Dasar berjumlah 19
orang dengan ketua
Ir.Soekarno. Tanggal 11 Juli
1945 Panitia Perancang
UUD membentuk lagi panitia kecil berjumlah 7 orang yang
diketuai oleh
Prof.Dr.Mr.Soepomo