Jika ada seorang wanita meninggal dunia, dan mempunyai ahli waris suami dan ibu, maka asal masalah (bilangan pembagi harta waris) adalah
Jawaban:
Suami
: Ayah 1/3, ibu 1/3 lalu untuk saudaranya tidak memperoleh bagian. Hak waris suami jika istri meninggal tetap diberikan sesuai hukum waris Islam.
Penjelasan: