Sebutkan tugas dan wewenang DPR menurut UUD 1945!

Posted on

Sebutkan tugas dan wewenang DPR menurut UUD 1945!

Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersamaMembahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-UndangMenerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan
oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan
dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam
pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat IMengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang
yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada
huruf c, pada awal pembicaraan tingkat IMemperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang
berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan
tingkat IMenetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPDMembahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD
terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan
daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agamaMemilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPDMembahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa
KeuanganMengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapatMenyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakatMelaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
undang-undang

, DPR mempunyai tugas dan wewenang antara lain:

Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan bidang otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi Iainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah dan mengikut sertakan dalam pembahasannya dalam awal pembicaraan tingkat I
Mengundang DPD pntuk melakukan pembahasan rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPR maupun oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf c, pada awal pembicaraan tingkat I
Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama dalam awal pembicaraan tingkat I
Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
Mengajukan, memberikan persetujuan, pertimbangan/konsultasi, dan pendapat
Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang