Buatlah Rangkuman Mengenai Materi Tentang Hukum Qurban!​

Posted on

Buatlah Rangkuman Mengenai Materi Tentang Hukum Qurban!​

Hukum melaksanakan hukum Qurban dalam islam.

Menyembelih hewan qurban hukumnya adalah sunnah muakkad.

Sunnah muakkad: berarti ibadah yang dianjurkan dengan penekanan yang kuat atau hampir mendekati wajib.

Ketentuan mengenai qurban juga tertulis dalam surat Al Quran berikut ini:

ولكل أمة جعلنا منشكا ليذكروا اسم الله على ما رزقهم من بهيمة الأنعام" فإلهكم إله واحد قله أسلفوا" وبشر المخبتين

Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), " (QS. Al-Hajj:34)

Ketentuan Hewan Qurban dalam Islam.

1. Dalam qurban, binatang yang diperbolehkan untuk disembelih adalah hewan ternak seperti domba, kambing, sapi, dan unta.

2. Untuk satu ekor unta dan sapi mencukupi untuk qurban 7 orang, baik

3. dalam satu keluarga atau tidak Sedangkan kambing hanya mencukupi untuk qurban 1 orang.

4. Hewan seperti burung dan ayam tidak diperbolehkan sebagai binatang qurban, seperti yang dituliskan dalam QS Al-Hajj :34.

Untuk memilih hewan qurban, terdapat beberapa syarat sahnya hewan yang digunakan seperti berikut:

1. Domba yang digunakan untuk berqurban harus berumur lebih atau sama dengan usia satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.

2. Kambing dinyatakan sah apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

3. Sapi untuk berqurban sah ketika sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.

Selain itu, beberapa hal harus diperhatikan sebelum memilih hewan qurban. Berikut adalah hal yang menyebabkan hewan qurban tidak sah, antara lain:

1. Hewan yang salah satu matanya buta atau cacat

2. Binatang pincang pada salah satu kaki 3 Hewan yang sakit dan sangat kurus

3. Hewan yang sakit dan sangat kurus

4. Binatang yang terputus sebagian atau seluruh telinganya, serta sebagian atau seluruh ekorrnya.

#Semoga membantu:)

#Semoga membantu:)#Maaf kalau salah.