Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintah pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan uud negara republik Indonesia tahun 1945.Dari klarifikasi tiga jenis kekuasaan(legislatif,eksekutif,yudikatif)menjadi enam kekuasaan negara.sebutkan!
Jawaban:
Dbagi menggunakan Itu Apa aja yang ada di sini aja