Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintah pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan uud negara republik Indonesia tahun 1945.Dari klarifikasi tiga jenis kekuasaan(legislatif,eksekutif,yudikatif)menjadi enam kekuasaan negara.sebutkan!

Posted on

Pembagian kekuasaan pada tingkat pemerintah pusat mengalami pergeseran setelah terjadinya perubahan uud negara republik Indonesia tahun 1945.Dari klarifikasi tiga jenis kekuasaan(legislatif,eksekutif,yudikatif)menjadi enam kekuasaan negara.sebutkan!

Jawaban:

Dbagi menggunakan Itu Apa aja yang ada di sini aja