Apa yang dimaksud dengan simpanan pokok dan simpanan wajib………..​

Posted on

Apa yang dimaksud dengan simpanan pokok dan simpanan wajib………..​

Jawaban:

  • Simpanan pokok adalah “Sejumlah uang yang sama banyak dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.”

Dengan pengertian ini, maka simpanan pokok bagi semua anggota besarnya harus sama. Kalau misalnya ditentukan simpanan pokok itu nilainya 50 ribu rupiah, maka setiap anggota harus membayarnya pada saat masuk menjadi anggota koperasi.

  • Sementara itu simpanan wajib menurut PSAK adalah “Sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.” Simpanan wajib yang dibayarkan oleh anggota kepada koperasi sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh koperasi tersebut.