Tugas Dpr,dpd,wakil presiden

Posted on

Tugas Dpr,dpd,wakil presiden

TUGAS DPR :
1) menetapkan APBN bersama presiden (pasal 23 (2) ).
2) menetapkan UU (pasal 20 (2) ).
3) mengawasi jalannya pemerintah.

TUGAS DPD :
1) mengajukan RUU kepada DPR berkaitan dengan otonomi daerah.
2) ikut membahas Unadang-Undang yang bekaitan dengan otonomi daerah.
3) memberi masukan kepada DPR atas rancangan Undang-Undang APBN pajak,pendisikan,dan agama.
4) mengawasi pelaksanaan UU berkaitan dengan otonomi daerah.

TUGAS WAKIL PRESIDAN
1)membantu dan mewakiki tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
2) melaksanakan tugas teknik pemerintahan sehari-hari.
3) bertanggung jawab penuh membantu presiden dalam urusan kenegaraan.
4) memengang kekuasaan pemerintahaan menurut UUD.

SEMOGA MEMBANTU 🙂

1. Fungsi Legislasi
Maksudnya, DPR berfungsi untuk membentuk, merencanakan pembentukan, atau membuat undang-undang bersama dengan presiden.

2. Fungsi Anggaran
DPR juga berfungsi untuk menetapkan dan menyusun rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (APBN) bersama-sama dengan presiden, untuk anggaran kerja setahun.

3. Fungsi Pengawasan
Secara legislative, artinya DPR juga berfungsi untuk mengawasi jalannya pemerintahan, baik itu dalam hal pemakaian anggaran, dan pelaksanaan undang-undang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
Pengertian, Tugas, Wewenang, Hak dan Kewajiban DPR
DPR (DEWAN PERWAKILAN RAKYAT) INDONESIA

Selain fungsi yang telah disebutkan diatas, DPR juga memiliki tugas. Tugas-tugas tersebut ialah :
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang yang dibutuhkan oleh rakyat
Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapatkan persetujuan bersama
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang kepada pimpinan
Rancangan undang-undang APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPRD

Dpd
Fungsi, Tugas & Wewenang

Sesuai dengan konstitusi, format representasi DPD-RI dibagi menjadi fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan pada bidang-bidang terkait sebagaimana berikut ini.

Fungsi Legislasi

Tugas dan wewenang:

Dapat mengajukan rancangan undang-undang (RUU) kepada DPR
Ikut membahas RUU
Bidang Terkait: Otonomi daerah; Hubungan pusat dan daerah; Pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; Pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya; Perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Fungsi Pertimbangan

Memberikan pertimbangan kepada DPR
Fungsi Pengawasan

Tugas dan wewenang:

Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan menyampaikan hasil pengawasannya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan BPK

Tugas wakil presiden :
Mendampingi sang presiden jika presiden menjalankan tugas-tugas kenegaraan di negara
Membantu dan mewakili tugas presiden di bidang kenegaraan dan pemerintahan.
Membantu presiden dalam mengoordinasikan, menjalankan, dan mengevaluasi program kerja kabinet. Termasuk dalam fungsi ini, wakil presiden dapat juga sebagai kepala suatu badan administrasi pemerintahan atau suatu komisi Negara
Melaksanakan tugas teknis pemerintahan sehari-hari
Menyusun agenda kerja kabinet dan menetapkan fokus atau prioritas kegiatan pemerintahan yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada presiden.
Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
Bertanggungjawab penuh membantu presiden dalam urusan kenegaraan
Menjalankan roda koordinasi dan komunikasi antara lembaga-lembaga dipemerintahan