Perubahan UUD 1945 melahirkan lembaga baru dibidang kekuasaan kehakiman yaitu
MK dan KY ( Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial )
Perubahan UUD 1945 melahirkan lembaga baru dibidang kekuasaan kehakiman yaitu
MK dan KY ( Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial )