Landasan hukum pembagian kekuasaan secara vertikal

Posted on

Landasan hukum pembagian kekuasaan secara vertikal

Jawaban:

Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaan menurut tingkatnya,

yaitu pembagian kekuasaan antara beberapa tingkatan pemerintahan. Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota.