Halal dan haram vitamin -multivitamin impor -multivitamin ilegal -suntik vitamin c

Posted on

Halal dan haram vitamin
-multivitamin impor
-multivitamin ilegal
-suntik vitamin c

Jawaban:

Jawaban Terlampir di bawah

Penjelasan:

Multivitamin Impor : Dikatakan Haram apabila, terkandung bahan yang haram. Dan apabila bahan yang terkandung halal, halal pula obat tersebut.

Multivitamin Ilegal : Dalam kajian hukum syariat, selama transaksi itu tidak melanggar aturan syariat, statusnya sah. Masalah admisnistrasi dan pajak, tidak mempengaruhi keabsahan transaksi. Karena hukum asal jual beli adalah halal.

Ketika barang itu memiliki manfaat yang mubah, maka barang ini sah ditransaksikan dan hukum jual belinya mubah.

Suntik Vitamin C : Hukumnya halal apabila barang itu mendatangkan kebaikan kepada kita. Dan tidak dianjurkan apabila lebih banyak mudharat drpd manfaat.

Wallahu A’lam Bisshowab