Sebutkan akibat pewarganegaraan (naturalisasi) bagi seorang warga negara?
Naturalisasi atau pewarganegaraan adalah proses beralihnya warga negara seseorang, dari warga negara asing menjadi warga negara suatu negara tertentu. Untuk menjadi warga negara suatu negara tertentu harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk menjadi warga negara negara tersebut.
Bagi orang yang masuk menjadi warga negara, setalah melakukan naturalisasi orang tersebut memiliki hak dan kewajiban seperti negara barunya serta terikat oleh hukum dan undang-undang di negara tersebut. Sebagai contoh: Irfan Bachdim boleh membela timnas sepakbola Indonesia setelah melakukan naturalisasi menjadi warga negara Indonesia.
Sebaliknya, bagi orang yang keluar dari sebuah negara untuk menjadi warga negara lain, orang tersebut tidak lagi memiliki hak dan kewajiban terhadap negara yang ditinggalkan, tidak lagi terikat oleh hukum dan undang-undang dari negara yang ditinggalkan, akan tetapi memiliki konsekuensi yang sama dengan hal yang telah dipaparkan di atas. Sebagai contoh: Arcandra Tahar tidak dapat menjadi menteri di Indonesia setelah proses naturalisasi menjadi warga Amerika dan melepas kewarganegaraan Indonesia.
Di Indonesia, seringkali terdapat dampak naturalisasi, misalnya pada kasus pernikahan dari dua orang yang berbeda kewarganegaran. Akibat-akibat yang ditimbulkan sebagai berikut:
1. Seorang perempuan asing yang menikah dengan seorang warga negara Indonesia memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Pada umumnya kewarganegaraan Indonesia yang diperoleh seorang suami dengan sendirinya berlaku pula terhadap isterinya. Sebailiknya, bila seorang suami kehilangan kewarganegaraan Indonesia maka dengan sendirinya isterinya kehilangan kewarganegaraan itu.
2. Anak yang belum berumur 18 tahun dan belum menikah, yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayahnya memperoleh kewarganegaraan Indonesia turut memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
3. Kewarganegaraan Indonesia yang diperoleh seorang ibu berlaku juga terhadap anak-anaknya yang tidak mempunyai hubungan kekeluargaan dengan ayahnya, jika anak itu belum berumur 18 tahun atau belum menikah.
Akibat dari naturalisasi adalah seorang warga negara tersebut telah berganti kewarganegaraan dan mendapatkan kewarganegaraan dari negara yang ditujukan. dan seorang warga negara tersebut berhak mematuhi segara peraturan dan hukum yang berlaku pada suatu negara tersebut sebagaimana pribumi/ warga negara asli.