Bunyi pasal 31 ayat 1, 2,3,4
Jawaban:
pasal 31 tentang pendidilan
ayat 1:tiap-tiap warga negara berhak mendapat pendidikan
ayat 2:setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
ayat 3:pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang
ayat 4:negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan belanja negara serta anggaran pendidikan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional