jika terjadi masalah hukum pada TKI di timur tengah, hukum nasional ataukah hukum internasional yang digunakan untuk mengadili masalah itu? berikan alasan
Hukum internasional karena hukum internasional mengatur hubungan antar negara.
HUKUM INTERNASIONAL,, tetapi hukum internasional yg hanya menyangkut dua negera saja,, atau bisa disebut hukum internasional yg bersifat BILATERAL,,