Tolong Bantu yaa. tugas dan wewenang MPR, DPR, DPD,PRESIDEN,MA,MK,SERTA BPK
Tugas dan wewenang Presiden
1.Memegang kekuasaan
pemerintahan menurut UUD
2.Memegang kekuasaan yang
tertinggi atas Angkatan Darat (AD),Angkatan Laut (AL), dan
Angkatan Udara (AU)
3.Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
Konstusi menurut UUD 1945 adalah :
1.Berwenang mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang keputusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewewenangan lembaga Negara yang kewewenangannya diberikan oleh UUD1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil
Pemilihan Umum.
2.Wajib memberi keputusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
yang diberikan oleh undang-
undangPasal 24 C ayat 3 UUD NRI 1945
1. Mengajukan tiga orang anggota
hakim konstitusiPasal 14 ayat 1 UUD NRI 1945
1. Memberi pertimbangan dalam
hal Presiden memberi grasi
dan rehabilitasiMahkamah Konstitusi :
Pasal 24 C ayat 1 UUD NRI 1945
1. Mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final
untuk menguji undang-undang
terhadap UUD
2. Memutus sengketa
kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan
oleh UUD
3. Memutus pembubaran partai
politik
4. Memutus perselisihan tentang
hasil pemilihan umummPasal 24 C ayat 2 UUD NRI 1945
1. Wajib memberikan putusan
atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai
dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil
Presiden menurut UUDMPR, DPR, MK, & MA masuk dalam komisi III. Ruang lingkup komisi III adalah hukum, HAM, dan keamanan.
Ada di UUD N RI Tahun 1945:
MPR: pasal 3 ayat (1) (2) (3) pasal 8 ayat (2) (3)
DPR : Pasal 19 sampai 22B
DPD : pasal 22C sampai 22D
Presiden: -sbgai kepala negara: pasal 11,13,15
– Sbgai kpala pemerintahan a) eksekutif: pasal 4 ayat (1), 5 ayat (2), 17. b) berhubungan dgn legislatif: pasal 5 ayat (1), 20 ayat (4), 22 ayat (1). c) berhubungan dgn yudikatif: pasal 14 ayat (1) dan (2)
d) panglima tertinggi: pasal 10 dan 12
-MA: pasal 24A
-KY: pasal 24B
-MK: pasal 24C
-BPK: Pasal 23E sampai 23G