Tuliskan bunyi pasal 27-pasal 30 UUD 1975

Posted on

Tuliskan bunyi pasal 27-pasal 30 UUD 1975

Jawaban:

Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. – Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. … Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Jawaban:

Bunyi pasal 27:

(1)Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam tat hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya

(2)Tiap tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

(3)Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

Bunyi pasal 28:

Kemerdekaan berserikat,berkumpul,mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisannya sebagainya ditetapkan oleh undang undang

Bunyi pasal 29:

(1)Negara berdasar atas ketuhanan yang Maha esa

(2)Negara menjamin kemerdekaan tiap tiap penduduknya untuk memeluk agama masing masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu

Bunyi pasal 30:

(1)Tiap tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

(2)Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan kepolisian negara Republik indonesia sebagai kekuatan utamadan rakyat sebagai kekuatan pendukung

(3)Tentara nasional indonesia terdiri atas angkatan darat,angkatan laut,angkatan udara dan sebagai alat negara bertugas mempertahankan,melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara

(4)Kepolisian negara republik indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,bertugas melindungi,mengayomo,melayani masyarakat serta menegakkan hukum

(5)Susunan dan kedudukan tentara nasional Indonesia ,kepolisian.republik indonesia,hubungan kewenangan tentara nasional indonesia dan kepolisian indonesia dalam menjalan kan tugasnya,syarat2 keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara,serta hal2 yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan Undang undang