Apa yabpng dimaksud dengan hak legeslatif pada presiden?

Posted on

Apa yabpng dimaksud dengan hak legeslatif pada presiden?

Harus dibedakan antara system parlementer murni dengan
sistem presidential. Indonesia menganut sistem presidensial, sehingga
presiden juga memiliki kekyuasaan Sistem presidensial (presidensiil),
atau disebut juga dengan sistem kongresional, merupakan sistem
pemerintahan negara republik di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui
pemilu dan terpisah dengan kekuasan legislatif. 
Menurut Rod Hague, pemerintahan presidensiil terdiri dari 3 unsur yaitu: 
Presiden yang dipilih rakyat memimpin pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait. 
Presiden dengan dewan perwakilan memiliki masa jabatan yang tetap, tidak bisa saling menjatuhkan. 
Tidak ada status yang tumpang tindih antara badan eksekutif dan badan legislatif. 
Dalam
sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan
tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya
dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden.
Jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, pengkhianatan terhadap
negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan.
Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya
seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. 
Model ini dianut
oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia dan sebagian besar
negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah..

semoga membantu