Apa fungsi konstitusi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat?

Posted on

Tolong dijawab ya…..
Follow=Follback​

Apa fungsi konstitusi sebagai sarana perekayasaan dan pembaruan masyarakat?

Jawaban:

Konstitusi pengendalian atau sarana perekayasaan dan pembaruan. Dalam praktek, memang dapat dikemukakan adanya dua aliran pemikiran mengenai konstitusi, yaitu aliran pertama memfungsikan konstitusi hanya sebagai dokumen yang memuat norma-norma yang hidup dalam kenyataan. Kebanyakan konstitusi memang dimaksudkan untuk mendeskripsikan kenyataan-kenyataan normative yang ada ketika konstitusi itu dirumuskan (to describe present reality). Tetapi, di samping itu, banyak juga konstitusi yang bersifat ‘prospective’ dengan mengartikulasikan cita-cita atau keinginan-keinginan ideal masyarakat yang dilayani. Banyak konstitusi negara-negara modern yang juga merumuskan tujuan-tujuan social dan ekonomi yang belum dapat diwujudkan atau dicapai dalam masyarakat menjadi materi muatan konstitusi. Konstitusi di lingkungan negara-negara yang menganut paham sosialis atau dipengaruhi oleh aliran sosialisme, biasa memuat ketentuan mengenai hal ini dalam rumusan konstitusi. Hal inilah yang saya sebut sebagai ‘economic constitution’ dan ‘social constitution’ dalam buku “Gagasan Kedaulatan Rakyat dalam Konstitusi dan Pelaksanaannya di Indonesia. Kesatuan rangkaian perumusan hukum dasar Indonesia di masa depan. Isinya mencakup dasar-dasar normatif yang berfungsi sebagai sarana pengendali (tool of social and political control) terhadap penyimpangan dan penyelewengan dalam dinamika perkembangan zaman dan sekaligus sarana pembaruan masyarakat (tool of social and political reform) serta sarana perekayaan (tool of social and political engineerin)ke arah cita-cita kolektif bangsa. Belajar dari kekurangan sistem demokrasi politik di berbagai negara di dunia, yang menjadikan UUD hanya sebagai konstitusi politik, maka UUD ini juga berisi dasar-dasar pikiran mengenai demokrasi ekonomi dan demokrasi sosial. Karena itu, UUD ini dapat disebut sebagai kontitusi politik, konstitusi ekonomi dan sekaligus konstitusi sosial yang mencerminkan cita-cita kolektif bangsa, baik di bidang politik dan ekonomi maupun sosial-budaya, dengan tetap memelihara tingkat abstraksi perumusannya sebagai hukum dasar(rechtsidee).Sebagai hukum dasar, perumusan isinya disusun secara sistematis mulai dari prinsip-prinsip yang bersifat umum dan mendasar, dilanjutkan dengan perumusan prinsip-prinsip kekuasaan dalam setiap cabangnya yang disusun secara berurutan. Pasal-pasal dan ayatnya dirumuskan dalam tingkat abstraksi yang sesuai dengan hakikatnya sebagai hukum dasar.

Penjelasan:

Maaf ya kalau terlalu PanjangSemoga membantu

Jawaban:

Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu Negara berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk, mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu Negara (K.C. Wheare, 1975).

Konstitusi bisa dimaknai secara sempit maupun secara luas. Konstitusi dalam arti sempit hanya mengandung norma-norma hukum yang membatasi kekuasaan yang ada dalam Negara. Sedangkan Konstitusi dalam arti luas adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau hukum dasar, baik yang tertulis atau pun tidak tertulis maupun campuran keduanya tidak hanya sebagai aspek hukum melainkan juga non-hukum.

pembahasan :

Menurut Herman Heller (Syahuri, 2004:32) membagi pengertian konstitusi menjadi tiga yaitu:

  • Die Politische verfassung als geselschaftlich wirk lichkeit. Konstitusi adalah mencerminkan kehidupan politik di dalam masyarakat sebagai suatu kenyataan. Jadi mengandung pengertian politis dan sosiologis.
  • Die Verselbtandigte revhtsverfassung. Konstitusi merupakan suatu kesatuan yang hidup dalam masyarakat. Jadi mengandung pengertian yuridis.
  • Die geshereiben verfassung. Konstitusi yang ditulis dalam suatu naskah sebagai undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
  • Berlakunya suatu konstitusi sebagai hukum dasar yang mengikat didasarkan atas kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam suatu negara. Jika negara itu menganut paham kedaulatan rakyat, maka sumber legitimasi konstitusi itu adalah rakyat. Jika yang berlaku adalah paham kedaulatan raja, maka raja yang menentukan berlaku tidaknya suatu konstitusi, hal inilah yang disebut oleh para ahli sebagai constituent power yang merupakan kewenangan yang berada di luar dan sekaligus di atas sistem yang diaturnya. Karena itu, di lingkungan negara-negara demokrasi, rakyatlah yang dianggap menentukan berlakunya suatu konstitusi (Utomo, 2007:7).

Jenis-jenis Konstitusi

K.C. Wheare (1975) membagi konstitusi menjadi empat jenis, yaitu sebagai berikut:

  • Konstitusi tertulis dan konstitusi tidak dalam bentuk tertulis. Konstitusi tertulis adalah suatu konstitusi (UUD) yang dituangkan dalam dokumen formal. Sedangkan konstitusi yang bukan dalam bentuk tertulis adalah suatu konstitusi yang tidak dituangkan dalam dokumen formal, contohnya konstitusi yang berlaku di Inggris, Israel, New Zaeland.
  • Konstitusi fleksibel dan konstitusi rigid. Konstitusi fleksibel bersifat elastis, diumumkan dan diubah dengan cara yang sama seperti undang-undang. Sedangkan konstitusi rigid mempunyai kedudukan dan derajat yang jauh lebih tinggi dari peraturan perundang-undangan yang lain, hanya dapat diubah dengan cara yang khusus atau istimewa atau dengan persyaratan yang berat.
  • Konstitusi derajat tinggi dan konstitusi derajat tidak derajat tinggi. Konstitusi derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang mempunyai kedudukan tertinggi dalam negara. Sedangkan konstitusi derajat tidak derajat tinggi adalah suatu konstitusi yang tidak mempunyai kedudukan seperti derajat tinggi, sehingga persyaratan mengubah konstitusi ini tidak sesulit mengubah konstitusi derajat tinggi, melainkan sama dengan pengubahan undang-undang.
  • Konstitusi Negara Serikat dan Negara Kesatuan. Negara serikat didapatkan sistem pembagian kekuasaan antara pemerintah negara serikat dengan pemerintah negara bagian. Pembagian tersebut diatur dalam konstitusinya atau undang-undang dasar. Dalam negara kesatuan pembagian kekuasaan tersebut tidak dijumpai, karena seluruh kekuasaannya tersentralkan di pemerintah pusat, walaupun dikenal juga dalam desentralisasi.
  • Konstitusi Pemerintahan Presidensial dan pemerintahan Parlementer.

Penjelasan:

JASA PEMBUATAN TESIS-SKRIPSI ANTI PLAGIAT

Program Studi Yang Dapat kami bantuProgram studi yang kami tawarkan antara lainProgram Studi Hukum :

  • Kenotarian
  • Hukum Pidana
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Bisnis
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Perdata
  • Hukum Agraria
  • Program Studi Ekonomi :
  • Akuntansi
  • Ekonomi Pembangunan
  • Manajemen Strategi
  • Manejemen Pelayanan
  • Manejemen Sumber Daya Manusia
  • Manajemen Pemasaran
  • Psikologi
  • Pertanian ( Agrobisnis )
  • Pariwisata
  • SDM
  • SDA
  • Program Studi Kesehatan :
  • Kesehatan Masyarakat
  • Kedokteran
  • Keperawatan
  • Keselamatan Kerja
  • Program Studi Pendidikan :
  • Bimbingan Konseling
  • Pendidikan IPA
  • Pendidikan IPS
  • Pendidikan Matematika
  • Pendidikan Biologi
  • Kimia
  • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Inggris
  • Bahasa Jawa
  • Pendidikan Olah Raga Penjaskes
  • PPKN / Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Bahasa,
  • Pendidikan Sejarah
  • Pendidikan Ekonomi
  • Tarbiyah
  • Program Studi Ilmu Sosial :
  • Administrasi Publik
  • Administrasi Perkantoran
  • Administrasi Keuangan
  • Ilmu Sosial ( pemberdayaan Masyarakat )
  • Ilmu Komunikasi
  • Ketahanan Nasional
  • Program Studi Teknik
  • Teknik Industri