Denda pada bank syariah apakah termasuk riba ?​

Posted on

Denda pada bank syariah apakah termasuk riba ?​

Jawaban:

Iya, termasuk riba.

Penjelasan:

Denda keterlambatan ini juga tidak termasuk ke dalam riba karena riba adalah manfaat yang diterima oleh debitur atas jasa pinjaman yang diberikan kepada debitur. Hal ini sebagaimana kaidah fikih: “Bahwa setiap manfaat yang diambil oleh kreditur (pihak yang meminjamkan uang) atas jasa pinjamannya termasuk kategori riba.”