Denda pada bank syariah apakah termasuk riba ?
Jawaban:
Iya, termasuk riba.
Penjelasan:
Denda keterlambatan ini juga tidak termasuk ke dalam riba karena riba adalah manfaat yang diterima oleh debitur atas jasa pinjaman yang diberikan kepada debitur. Hal ini sebagaimana kaidah fikih: “Bahwa setiap manfaat yang diambil oleh kreditur (pihak yang meminjamkan uang) atas jasa pinjamannya termasuk kategori riba.”