Bagaimana isi Peraturan Presiden nomor 6 tahun 2015….minta tolong mas mbk
Jawaban:
Menimbang : a. bahwa bidang ekonomi kreatif merupakan salah satu
bidang ekonomi yang perlu didorong, diperkuat, dan
dipromosikan sebagai upaya untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nasional;
b. bahwa untuk mewujudkan upaya tersebut perlu
dibentuk suatu badan tersendiri yang mampu menjamin
terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di
bidang ekonomi kreatif;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Presiden tentang Badan Ekonomi Kreatif;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG BADAN EKONOMI
KREATIF.
Jawaban:
BADAN EKONOMI KREATIF
Penjelasan:
KLO BETUL JADIKAN YG TERBAIK