UUD 1945 yang di sahkan oleh ppki itu terdiri dari dua bagian sebutkan
Sebutan UUD 1945. UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI itu terdiri dari dua bagian “pembukaan” dan bagian “Batang Tubuh UUD” yang berisi 37 pasal ,1 aturan Peralihan terdiri atas 4 pasal , 1 Aturan Tambahan terdiri dari 2 ayat.