Menurut pasal 3 UUD 1945 tugas dan wewenang MPR dari tiga pokok setelah diamandemen adalah

Posted on

Menurut pasal 3 UUD 1945 tugas dan wewenang MPR dari tiga pokok setelah diamandemen adalah

Jawaban:

pembuka

pasal-pasal

penjelasan

maaf klo slh

Jawaban:

(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-undang Dasar.

(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan atau Wakil Presiden.

(3) Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-undang Dasar.

semoga membantu