Tuliskan tahapan penyusunan peraturan presiden yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 55 tentamg pembentukan peraturan perundang undangan

Posted on

Tuliskan tahapan penyusunan peraturan presiden yang diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 55 tentamg pembentukan peraturan perundang undangan

Kelas               :
VIII

Pelajaran          :
PPKN

Kategori          :
Peraturan Perundang-Undangan Indonesia

Kata Kunci      :
tahap penyusunan Peraturan Presiden, UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 55, pembentukan
peraturan perundang-undangan, penyusunan Rancangan Peraturan Presiden
berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945

 

Pembahasan    :

Tahap
penyusunan Peraturan Presiden yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011

Peraturan
Presiden adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh presiden
untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggu atau
alam menyelenggarakan kekuasaan pemerintah. Isi tahap penyusunan Peraturan
Presiden yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 pasal 55 tentang pembentukan
peraturan perundang-undangan, yaitu :

 

Pasal 55

(1) Dalam penyusunan Rancangan Peraturan
Presiden, pemrakarsa membentuk panitia antarkementerian dan/atau
antarnonkementerian.

 (2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Presiden dikoordinasikan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
cara pembentukan panitia antarkementerian dan/atau antarnonkementerian,
pengharmonisasian, penyusunan, dan penyampaian Rancangan Peraturan Presiden
diatur dalam Peraturan Presiden.

 

Berdasarkan isi
pasal 55 UU Nomor 12 Tahun 2011 dapat
disimpulkan bahwa proses penyusunan peraturan presiden adalah:

1.     
Pembentukan
panitia antar kementrian dan/atau lembaga pemerintah nonementrian oleh
pengusul.

2.     
Pengharmonisasian,
pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancanan Peraturan Presiden dikoordinasian
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

3.     
Pengesahan
dan penetapan dilaksanakan oleh presiden.

Semogga membantu 🙂