Jelaskan jenis – Jenis Kekuasaan yang berlaku dalam penyelenggaraan negara di republik indoensia
Jawaban:
Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang .
Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.