Tolong bantuin ya kk aku kasi poin banyak, satu soal aja
Tuliskan isi UUD 1945 pasal 27 ayat 2
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
maaf kalau salah
Isi dari UUD (Undang Undang Dasar) adalah :
"Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak
Maka pemerintah menyatakan bahwa setiap warga berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak