Teori kekuasaan Negara menurut Mostesquieu dikenal dengan…. a. Demkorasi b. Republik c. Monarki d. Kausalitas e. Trias politika
Teori kekuasaan Negara menurut Montesquieu dikenal dengan (e.) Trias Politika
▶️ Pernyataan soal:
Filsuf Politik asal Prancis, Montesquieu, membagi kekuasaan suatu negara menjadi tiga bagian. Sistem pembagian kekuasaan yang dimaksud ialah Trias Politika.
Berikut tiga sistem pembagian kekuasaan.
- Kekuasaan Legislatif. Kekuasaan yang bertugas untuk membuat Undang-Undang. Pemegang kekuasaan ini adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
- Kekuasaan Eksekutif. Kekuasaan yang bertugas untuk melaksanakan Undang–Undang. Pemegang kekuasaan ini adalah Presiden serta para menteri.
- Kekuasaan Yudikatif. Kekuasaan yang bertugas untuk mengadili apabila terjadi pelanggaran atas Undang-Undang. Pemegang kekuasaan ini adalah Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈
- PPKN
- Tingkat SMA
- Sistem pembagian kekuasaan
#BelajarBersamaBrainly~