Bagaimana hakikat pertahanan negara dalam bab 2 undang undang no 3 tahun 2002
TNI sebagai kekuatan utama pertahanan, POLRI sbg kekuatan utama keamanan, dan rakyat sbg kekuatan cadangan dan pendukung
Bagaimana hakikat pertahanan negara dalam bab 2 undang undang no 3 tahun 2002
TNI sebagai kekuatan utama pertahanan, POLRI sbg kekuatan utama keamanan, dan rakyat sbg kekuatan cadangan dan pendukung