Sebutkan tugas dan wewenang DPRD ?

Posted on

Sebutkan tugas dan wewenang DPRD ?

1. Membentuk peraturan daerah (perda) bersama kepala daerah (bupati/walikota)

2. Membahas dan menyetujui RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dengan kepala daerah.

3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah 4 perundang-undangan lain.

4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.

5. Memilih wakil kepala daerah jika ada kekosongan jabatan.

6. Memberi pendapat dan pertimbangan serta persetujuan terhadap rencana kerjasama internasional dan pemerintah daerah.

7. Menerima laporan pertanggungjawaban kepala daerah.

8. Membentuk panitia pengawas pemilukada.

9. Melaksanakan pengawasan meminta laporan penyelenggaraan pemilukada kepada KPUD yang menyelenggaraka otonomi daerah.