Jelaskan bagai mana proses kembalinya RI sebagai negara kesatuan
Proses kembalinya ke NKRI
1 Beberapa negara bagian membubarkan diri dan bergabung dengan RI, Negara Jawa Timur, Negara Pasundan, Negara Sumatra Selatan, Negara Kaltim, Kalteng, Dayak, Bangka, Belitung dan Riau.
2 Negara Padang bergabung dengan Sumatra Barat, Sabang bergabung dengan Aceh.
3 Tanggal 5 April 1950 RIS hanya terdiri dari: Negara Sumatra Timur, Negara Indonesia Timur, Republik Indonesia.
4. Negara ketiga ini (Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Sumatra Timur). Bersama-sama RIS dengan tujuan ke Republik dan tidak melabur ke dalam Republik.
5. Pada tanggal 3 April 1950 dilangsungkan tugas antara RIS-NIS-NST. Kedua negara bagian tersebut menyerahkannya kepada perdana menteri RIS Moh. Hatta pada tanggal 12 Mei 1950.
6 Pada 19 Mei 1950 diadakan kesepakatan dan persetujuan yang masing-masing diwakili oleh: RIS oleh Moh. Hatta, RI oleh dr. Abdul Halim.
7 Hasil kesepakatan “NKRI akan dibentuk di Jogjakarta, dan pembentukan panitia perancang UUD.
8. Pada tanggal 15 Agustus 1950, setelah melalui berbagai proses, dilakukan pengesahan UUS RIS yang bersifat sementara yang dikenal dengan UUD 1950. Ini akan menampilkan kembali. UUD ini di sahkan oleh presiden RIS.UUD RIS terdiri dari campuran UUD 45 dan UUD RIS.
9. Pada 17 Agustus 1950. RIS secara resmi dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan.