Hukum pelaksanaan infak ada 2 yaitu wajib dan sunah, jelaskan!

Posted on

tolong dijawab ya soalnya buat tugas​

Hukum pelaksanaan infak ada 2 yaitu wajib dan sunah, jelaskan!

1.Wajib

Infaq yang hukumnya wajib adalah Infaq yang dikerjakan karena berkaitan dengan keluarga dekat. Orang yang sudah menikah, wajib melaksanakan infaq terhadap istri, anak, maupun orang tua.

Sebagaimana Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ

“ … Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.

2.Sunnah

Infaq yang hukumnya Sunnah (artinya melakukannya berpahala, tidak melakukannya juga tidak berdosa) adalah pemberian sebagian harta kepada orang lain selain keluarga dekat.

Sebagaimana Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala,

ذَٰلِكَ ٱلْكِتَٰبُ لَا رَيْبَ ۛ فِيهِ ۛ هُدًى لِّلْمُتَّقِينَ

الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

“Kitab (Al Quran) ini tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertakwa, (yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, menegakkan shalat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami berikan kepada mereka.” (Surat ke-2 Al Baqarah, ayat 2-3).