Bagi kaum laki laki dewasa mengerjakan salat jumat hukumnya
Wajib. jika seorang laki laki 3 kali meninggalkan sholat jum'at dg sengaja mk artinya sm dg murtad (keluar agama)
Hukumnya adalah wajib
Bagi kaum laki laki dewasa mengerjakan salat jumat hukumnya
Wajib. jika seorang laki laki 3 kali meninggalkan sholat jum'at dg sengaja mk artinya sm dg murtad (keluar agama)
Hukumnya adalah wajib