Berikut ini merupakan pernyataan mengenai hakikat bela negara berdasarkan uu no 3 tahun 2002 adalah?
Hakikat, tujuan, dan fungsi dari pertahanan negara dapat kita temukan pada pada bab II UU nomor 3 tahun 2002.
Simak pembahasan berikut ya..
Pembahasan
- Hakikat
Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
- Tujuan
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
- Fungsi
Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan.
Pelajari lebih lanjut
Sistem pertahanan dan keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dilihat pada : brainly.co.id/tugas/20011769
#BelajarBersamaBrainly