Siapakah yang disebut sebagai warga negara Indonesia berdasarkan pasal 26 UUD 1945

Posted on

Siapakah yang disebut sebagai warga negara Indonesia berdasarkan pasal 26 UUD 1945

Pasal 26 ayat (1) :
penduduk adl warga negara indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di indonesia
pasal 26 ayat (2) :
setiap warga negara dan penduduk diatur oleh undang undang.

untuk penduduk indonesia adalah seseorang yg telah tinggal di indonesia sekurang kurangnya dalam wkt 6 bulan.

maaf yaaa klo slh