Hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam bidang keuangan meliputi
pemerintah pusat tugas nya memantau keuangan daerah atau APBD ,daerah sendri memeiliki otonomi daerah yaitu mengatur atau wewenang dalam kepebendaharaan daerah ,serta pemantauan tersebut guna pengendalian keuangan wilayah