seseorang meninggal dunia dan meninggalkan warisan sebesar rp. 720.000.000,00. ahli waris terdiri dari isteri, ibu dan dua orang saudara seibu. maka bagian harta warisan isteri adalah
720.000.000,00. : 4 = 180.000.000
jadi, bagian harta warisan isteri adalah 180.000.000
semoga membantu