a. Kekuasaan membuat undang-undang
b. Kekuasaan melaksanakan undang-undang
c. Kekuasaan diplomasi
d. Kekuasaan untuk melaksanakan pemilihan umum
e. Kekuasaan untuk pertahanan dan keamanan
Berikut yang tidak termasuk kekuasaan pokok yang wajib dimiliki oleh negara dalam rangka kemakmuran dan kesejahteraan rakyat adalah….
A.
karena kita sudah mempunyai UU yang berlaku