Jelaskan mengenai makna dan hukum kelembagaan negara?
Jawaban:
lembaga negara adalah sekumpulan institusis negara yang secara langsung di atur atau memiliki kewenangan yang di berikan oleh UUD 1945 yang di buat oleh negara, dari negara, dan untuk negara sehingga membentuk suatu pemerintahan . SEMOGA MEMBANTU
Jawaban:
Didalam Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyebutkan Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik, kemudian Pasal 1 Ayat (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, sedangkan didalam Pasal 1 Ayat (3) menyebutkan Negara Indonesia adalah negara hukum.
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) dan sekarang memberikan pembagian kewenangan (distribution of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).