Bagaimana Hukum minuman keras menurut Hukum Negara ? Jelaskan !​

Posted on

Bagaimana Hukum minuman keras menurut Hukum Negara ? Jelaskan !​

Penjelasan:

tidak boleh di salah gunakan hanya diperbolehkan untuk pengobatan saja

Jawaban:

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan bahwa tindak pidana minuman keras diatur dalam Pasal 300 dan Pasal 536 antara lain bahwa : Pasal 300 KUHP. Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan sengaja memaksa orang akan minum-minuman yang memabukkan.