Apa dasar hukum asuransi

Posted on

Apa dasar hukum asuransi

Dasar hukum asuransi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992

Dilihat dari kedudukannya, undang-undang ini sering kali dijadikan sebagai dasar dari beberapa penetapan peraturan mengenai asuransi yang berlaku di Indonesia. Sehingga bisa dikatakan jika Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 merupakan dasar hukum utama yang mengatur dan menentukan segala kegiatan asuransi. Melihat isi dari UU No.2 Tahun 1992, didalamnya memuat peraturan tentang usaha perasuransian. Dasar-dasar dibentuknya undang-undang ini adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan amanat Pancasila dan UUD 1945, meninjau bahwasanya asuransi adalah salah satu upaya dalam menanggulangi resiko tertentu yang dihadapi oleh masyarakat sekaligus asuransi berperan dalam menghimpun dana dari masyarakat, dan negara membuka kesempatan bagi kegiatan usaha perasuransian dan mengatur kegiatan perasuransian agar sesuai dengan prinsip usaha yang sehat dan bertanggung jawab.