Pak Imam mendapat gaji bulanan Rp 8.0000.0000,-. Batas minimal penghasilan tidak kena pajak adalah Rp 4.0000.0000,-. Jika Pph sebesar 15%, maka gaji bersih dipotong pajak yang diterima Pak Imam adalah ….

Posted on

pake cara ya ​

Pak Imam mendapat gaji bulanan Rp 8.0000.0000,-. Batas minimal penghasilan tidak kena pajak adalah Rp 4.0000.0000,-. Jika Pph sebesar 15%, maka gaji bersih dipotong pajak yang diterima Pak Imam adalah ….

Penjelasan dengan langkah-langkah:

jadikan yg terbaik ya

semoga bermanfaat

Gambar Jawaban