kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum menurut UU RI nomor 9 tahun 1998 di harapkan dapat membangun negara Indonesia yang
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Deklarasi Universal Hak-hak Asai Manusia yang menjamin kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat tanpa gangguan apapun dengan cara apapun dengan tidak memandang batas-batas
semoga membantu 🙂