Pasal 28G ayat 1 mengatur
Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga,kehormatan ,martabat dan harta benda yg di bawah kekuasaannya , serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat sesuatu yg merupakan hak asasi.